Pelaku Usaha Yang Menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan Berbasis Elektronik; Tahun 2024

Pelaku Usaha Yang Menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan Berbasis Elektronik; Tahun 2024

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://satudata.kebumenkab.go.id
Författare Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Förvaltare Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Version 1.0
Senast uppdaterad april 21, 2026, 04:59 (UTC)
Skapad april 21, 2026, 04:59 (UTC)
Definisi Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-2800-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
Nama Instansi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Satuan Orang
Sumber Referensi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS