Persentase Alat - Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (uttp) Bertanda Tera Sah Yang Berlaku Tahun 2024

Persentase Alat - Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (uttp) Bertanda Tera Sah Yang Berlaku Tahun 2024

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース https://satudata.kebumenkab.go.id
作成者 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
メンテナー Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
バージョン 1.0
最終更新 4月 22, 2026, 02:46 (UTC)
作成日 4月 22, 2026, 02:46 (UTC)
Definisi UTTP bertanda tera sah adalah alat ukur/takar/timbang dan perlengkapannya yang telah dilakukan tera atau tera ulang oleh petugas metrologi legal dan mendapatkan tanda sah (legalitas) sesuai ketentuan syarat kemetrologiannya.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Wilayah Administratif: Kabupaten/Kota Jenis UTTP: Sesuai dengan ruang lingkup (SKKPTU No. 05/PKTN.4/KPPTTU/01/2020) Sektor Penggunaan: Kantor, Pasar tradisional, SPBU, Pertashop, dan UTTP Terpasang / Terpakai Periode Waktu: Tahunan
Kode Instansi 6423-1200-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Persentase alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku
Nama Instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Satuan
Sumber Referensi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran Tahunan
Versi Kode Referensi
Versi SDS