Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/kota Tahun 2024

Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/kota Tahun 2024

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース https://satudata.kebumenkab.go.id
作成者 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
メンテナー Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
バージョン 1.0
最終更新 4月 21, 2026, 04:49 (UTC)
作成日 4月 21, 2026, 04:49 (UTC)
Definisi Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan tercatat sebagai aset milik pemerintah kabupaten atau kota, yang telah mendapatkan upaya pelestarian melalui kegiatan teknis maupun administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menjaga keberlangsungan nilai budaya, sejarah, dan fungsi sosialnya.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1600-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota
Nama Instansi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Satuan Bangunan Gedung Cagar Budaya
Sumber Referensi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS