Koperasi Yang Telah Dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/kota Tahun 2024

Koperasi Yang Telah Dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/kota Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pemelihara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Versi 1.0
Last Updated April 22, 2026, 02:46 (UTC)
Dibuat April 22, 2026, 02:46 (UTC)
Definisi Pengawasan kemandirian koperasi adalah proses pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi terhadap koperasi aktif, untuk menilai sejauh mana koperasi mampu: -Mengandalkan modal sendiri (dari anggota), -Menjalankan usahanya dengan pendapatan yang cukup, -Menyusun dan melaksanakan rencana kerja secara mandiri, -Mengelola tata kelola organisasi tanpa ketergantungan terhadap intervensi luar (bantuan pemerintah, hibah, dll).
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi -Jenis Koperasi: Konsumen, Simpan Pinjam, Produsen, dll -Status Koperasi: Aktif -Tingkat Kemandirian (bila tersedia): Mandiri: Tidak tergantung pada bantuan Cukup Mandiri Tidak Mandiri
Kode Instansi 6423-1200-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Nama Instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Satuan Unit Usaha
Sumber Referensi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran Tahunan
Versi Kode Referensi
Versi SDS