Data Angkutan Laut Kewenangan Provinsi Dengan Ketentuan Badan Usaha Yang Memiliki Kapal Berbendera Indonesia Dengan Ukuran Sekurang-kurangnya Gt 175 (seratus Tujuh Puluh Lima Gross Tonnage) Dan Melengkapi Persyaratan Sesuai Pm 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Tahun 2024

Data Angkutan Laut Kewenangan Provinsi Dengan Ketentuan Badan Usaha Yang Memiliki Kapal Berbendera Indonesia Dengan Ukuran Sekurang-kurangnya Gt 175 (seratus Tujuh Puluh Lima Gross Tonnage) Dan Melengkapi Persyaratan Sesuai Pm 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Pemelihara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Versi 1.0
Last Updated April 22, 2026, 03:10 (UTC)
Dibuat April 22, 2026, 03:10 (UTC)
Definisi Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Standar usaha angkutan laut ini meliputi pengangkutan penumpang dan barang umum antar pelabu
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1300-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Data Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dengan ketentuan badan usaha yang memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) dan melengkapi persyaratan sesuai PM 89 Tahun 2018 tentang NORMA,
Nama Instansi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Satuan Dokumen
Sumber Referensi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS