Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/kota Tahun 2024

Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/kota Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pemelihara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Versi 1.0
Last Updated April 21, 2026, 04:49 (UTC)
Dibuat April 21, 2026, 04:49 (UTC)
Definisi Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan tercatat sebagai aset milik pemerintah kabupaten atau kota, yang telah mendapatkan upaya pelestarian melalui kegiatan teknis maupun administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menjaga keberlangsungan nilai budaya, sejarah, dan fungsi sosialnya.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1600-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota
Nama Instansi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Satuan Bangunan Gedung Cagar Budaya
Sumber Referensi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS