Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, Dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (umot) Yang Telah Memiliki Izin Tahun 2024

Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, Dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (umot) Yang Telah Memiliki Izin Tahun 2024

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle https://satudata.kebumenkab.go.id
Autor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Verantwortlicher Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Version 1.0
Zuletzt aktualisiert April 21, 2026, 04:24 (UTC)
Erstellt April 21, 2026, 04:24 (UTC)
Definisi Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-0900-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin
Nama Instansi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Satuan Sarana
Sumber Referensi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS