Persentase Sdm Koperasi Yang Kompeten Tahun 2024

Persentase Sdm Koperasi Yang Kompeten Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pemelihara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Versi 1.0
Last Updated April 22, 2026, 02:47 (UTC)
Dibuat April 22, 2026, 02:47 (UTC)
Definisi SDM Koperasi yang Kompeten adalah pengurus, pengawas, atau karyawan koperasi yang: -Telah mengikuti pelatihan atau pendidikan formal/nonformal --tentang perkoperasian dan manajemen usaha koperasi, -Memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga resmi (BNSP, LPJK, LSP Koperasi, dll), atau -Lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui, -Diakui oleh dinas koperasi sebagai memenuhi standar kompetensi kerja koperasi.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Wilayah: Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional -Jabatan SDM: Pengurus, Pengawas, Manajer, Karyawan -Jenis Kompetensi (opsional): Manajemen Koperasi Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Kelembagaan dan RAT Pemasaran/Produksi -Tingkat Kompetensi (opsional
Kode Instansi 6423-1200-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Persentase SDM Koperasi yang Kompeten
Nama Instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Satuan
Sumber Referensi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran Tahunan
Versi Kode Referensi
Versi SDS