Peninjauan Kembali Rpik Setiap 5 Tahun Tahun 2025

Peninjauan Kembali Rpik Setiap 5 Tahun Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/7888/2025/2025
Pembuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pemelihara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Versi 1.0
Last Updated Agustus 6, 2026, 16:06 (UTC)
Dibuat Agustus 6, 2026, 16:06 (UTC)
Definisi Peninjauan kembali RPIK setiap 5 tahun adalah proses evaluasi, revisi, dan penyempurnaan dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu lima tahunan guna menyesuaikan arah kebijakan pembangunan industri dengan perkembangan ekonomi, tata ruang, teknologi, investasi, dan kebijakan nasional maupun daerah.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1200-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Peninjauan kembali RPIK setiap 5 tahun
Nama Instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Satuan Dokumen
Sumber Referensi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS