Pengawasan Distribusi, Pengemasan Dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Distributor B2, Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (pa-b2) Maupun Produsen B2 (p-b2) Tahun 2025

Pengawasan Distribusi, Pengemasan Dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Distributor B2, Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (pa-b2) Maupun Produsen B2 (p-b2) Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/7859/2025/2025
Pembuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pemelihara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Versi 1.0
Last Updated Agustus 6, 2026, 16:05 (UTC)
Dibuat Agustus 6, 2026, 16:05 (UTC)
Definisi Pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya adalah kegiatan pengendalian dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam rantai peredaran bahan berbahaya, mulai dari penyaluran, standar kemasan, hingga ketentuan label sesuai regulasi yang berlaku.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Disajikan berdasarkan jenis pelaku usaha (Distributor B2, PA-B2, P-B2), jenis aspek pengawasan (distribusi, pengemasan, pelabelan), dan wilayah pelaksanaan.
Kode Instansi 6423-1200-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Distributor B2, Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P-B2)
Nama Instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Satuan Kegiatan
Sumber Referensi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran Jumlah Kegiatan
Versi Kode Referensi
Versi SDS