Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status Dan Penetapan Desa Dan Desa Adat Tahun 2024
Data and Resources
-
Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status Dan...XLSX
Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status Dan Penetapan Desa Dan Desa Adat...
Additional Info
| Field | Nilai |
|---|---|
| Sumber | https://satudata.kebumenkab.go.id |
| Pembuat | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Pemelihara | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Versi | 1.0 |
| Last Updated | April 21, 2026, 04:56 (UTC) |
| Dibuat | April 21, 2026, 04:56 (UTC) |
| Definisi | Pembentukan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa dan desa adat adalah proses hukum dan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan usulan masyarakat dan hasil kajian teknis, untuk menetapkan keberadaan wilayah desa baru, menghapus desa yang tidak memenuhi kriteria, mengubah status hukum desa menjadi desa adat atau sebaliknya, serta mengakui eksistensi masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
| Frekuensi Penerbitan | Tahunan |
| ID DDP | |
| Klasifikasi Penyajian | |
| Kode Instansi | 6423-2100-1200 |
| Kode Referensi | |
| Kode SDS | |
| Metode | |
| Nama DDP | |
| Nama Data | Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat |
| Nama Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Satuan | Desa |
| Sumber Referensi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Tahun Tersedia | 2024 |
| Type SDS | |
| Ukuran | |
| Versi Kode Referensi | |
| Versi SDS |