Pelaku Usaha Yang Menggunakan Pelayanan Perizinan Berbasis Sistem Secara Elektronik; Tahun 2025

Pelaku Usaha Yang Menggunakan Pelayanan Perizinan Berbasis Sistem Secara Elektronik; Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/3758/2025/2025
Pembuat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemelihara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Versi 1.0
Last Updated Agustus 6, 2026, 15:37 (UTC)
Dibuat Agustus 6, 2026, 15:37 (UTC)
Definisi Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-2800-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;
Nama Instansi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Satuan Orang
Sumber Referensi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS