Lembaga Kesenian Tradisional Yang Ditingkatkan Kapasitasnya Tahun 2025

Lembaga Kesenian Tradisional Yang Ditingkatkan Kapasitasnya Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/7282/2025/2025
Pembuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pemelihara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Versi 1.0
Last Updated Agustus 6, 2026, 15:29 (UTC)
Dibuat Agustus 6, 2026, 15:29 (UTC)
Definisi Lembaga kesenian tradisional yang dimaksud adalah organisasi, sanggar, komunitas, kelompok seni, atau perkumpulan masyarakat yang bergerak di bidang pelestarian dan pengembangan seni tradisional daerah, dan telah mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau pihak terkait selama periode pelaporan. Peningkatan kapasitas mencakup peningkatan kemampuan sumber daya manusia, manajemen organisasi, tata kelola pertunjukan, penguasaan teknik seni, promosi, maupun pemanfaatan teknologi pendukung kegiatan seni budaya.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1600-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya
Nama Instansi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Satuan Lembaga
Sumber Referensi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS