Kerja Sama Badan Usaha/swasta Yang Difasilitasi Tahun 2025

Kerja Sama Badan Usaha/swasta Yang Difasilitasi Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/4201/2025/2025
Pembuat Sekretariat Daerah
Pemelihara Sekretariat Daerah
Versi 1.0
Last Updated Oktober 5, 2026, 03:09 (UTC)
Dibuat Oktober 5, 2026, 03:09 (UTC)
Definisi Kerja Sama Badan Usaha/Swasta yang Difasilitasi adalah bentuk kemitraan resmi antara pemerintah dengan badan usaha (BUMN, BUMD, atau swasta) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, yang pelaksanaannya mendapat fasilitasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga berwenang. Artinya, pemerintah tidak hanya membiarkan kerja sama berlangsung sendiri, tapi memberikan dukungan administratif, regulasi, pendampingan, atau mediasi agar kerja sama berjalan sesuai aturan dan saling menguntungkan.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-0100-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Kerja Sama Badan Usaha/Swasta yang Difasilitasi
Nama Instansi Sekretariat Daerah
Satuan Dokumen
Sumber Referensi Sekretariat Daerah
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS