Dokumen Pemenuhan Persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi Tahun 2025

Dokumen Pemenuhan Persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/7027/2025/2025
Pembuat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Pemelihara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Versi 1.0
Last Updated Agustus 6, 2026, 16:28 (UTC)
Dibuat Agustus 6, 2026, 16:28 (UTC)
Definisi Untuk memperoleh izin operasi Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana c. Sarana Perkeretaapian yang akan diope
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1300-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Dokumen pemenuhan persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi
Nama Instansi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Satuan Dokumen
Sumber Referensi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS