Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Pemelihara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Versi 1.0
Last Updated April 22, 2026, 03:06 (UTC)
Dibuat April 22, 2026, 03:06 (UTC)
Definisi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1300-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor
Nama Instansi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Satuan Dokumen
Sumber Referensi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS