Arsip Yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun Yang Dimusnahkan Tahun 2024

Arsip Yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun Yang Dimusnahkan Tahun 2024

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://satudata.kebumenkab.go.id
Författare Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Förvaltare Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Version 1.0
Senast uppdaterad april 21, 2026, 04:16 (UTC)
Skapad april 21, 2026, 04:16 (UTC)
Definisi Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1100-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan
Nama Instansi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Satuan Berkas
Sumber Referensi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS