Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku Tahun 2024
Podatki in viri
-
Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola...XLSX
Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku Tahun 2024
Dodatne informacije
| Polje | Vrednost |
|---|---|
| Izvor | https://satudata.kebumenkab.go.id |
| Avtor | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
| Skrbnik | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
| Različica | 1.0 |
| Nazadnje posodobljeno | april 21, 2026, 04:17 (UTC) |
| Ustvarjeno | april 21, 2026, 04:17 (UTC) |
| Definisi | pengelolaan arsip secara baku berarti mengelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang telah ditetapkan agar tertib, sistematis, dan mudah diakses saat dibutuhkan. Berikut adalah langkah-langkah dan prinsip dasar pengelolaan arsip secara baku : --- 1. Pembuatan dan Penerimaan Arsip Arsip dibuat atau diterima dari kegiatan administrasi atau operasional lembaga/organisasi. Arsip harus diberi nomor, tanggal, dan identitas yang jelas . Setiap arsip yang masuk didaftarkan (misalnya dalam buku agenda atau sistem informasi arsip). --- 2. Klasifikasi Arsip Arsip diklasifikasikan berdasarkan: Jenis (dinamis, statis) Sifat (umum, rahasia) Subjek/materi (misalnya: kepegawaian, keuangan, hukum) Gunakan kode klasifikasi (biasanya memakai pedoman klasifikasi arsip tertentu). --- 3. Penyimpanan Arsip Arsip disimpan dengan sistem tertentu , misalnya: Kronologis (berdasarkan tanggal) Alfabetis (berdasarkan nama) Nomor (misalnya nomor agenda) Topikal/subjek Gunakan media penyimpanan yang sesuai (lemari arsip, rak, map, folder digital). Pastikan lingkungan penyimpanan aman (tidak lembap, bebas hama, dll). --- 4. Pemeliharaan dan Keamanan Arsip Arsip harus dirawat secara fisik (untuk arsip kertas). Untuk arsip digital, lakukan backup rutin . Arsip rahasia diberi tanda khusus dan akses terbatas . --- 5. Penilaian dan Penyusutan Arsip Arsip dinamis dinilai secara berkala: Arsip aktif : sering digunakan, tetap disimpan dekat. Arsip inaktif : jarang digunakan, bisa dipindah ke ruang arsip atau depot arsip. Lakukan penyusutan: Pemusnahan untuk arsip yang tidak bernilai guna. Permanen untuk arsip yang memiliki nilai sejarah atau hukum (diserahkan ke arsip nasional). --- 6. Penggunaan dan Layanan Arsip Arsip harus mudah ditemukan dan diakses bila dibutuhkan. Pemberian layanan arsip harus dicatat (misalnya, peminjaman arsip, fotokopi, digitalisasi). --- 7. Penggunaan Teknologi (Arsip Elektronik) Gunakan sistem e-arsip atau SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis). Terapkan manajemen dokumen digital: metadata, versi, dan hak akses. |
| Frekuensi Penerbitan | Tahunan |
| ID DDP | |
| Klasifikasi Penyajian | |
| Kode Instansi | 6423-1100-1200 |
| Kode Referensi | |
| Kode SDS | |
| Metode | |
| Nama DDP | |
| Nama Data | Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku |
| Nama Instansi | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
| Satuan | |
| Sumber Referensi | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
| Tahun Tersedia | 2024 |
| Type SDS | |
| Ukuran | |
| Versi Kode Referensi | |
| Versi SDS |