Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku Tahun 2024

Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku Tahun 2024

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.kebumenkab.go.id
Avtor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Skrbnik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Različica 1.0
Nazadnje posodobljeno april 21, 2026, 04:17 (UTC)
Ustvarjeno april 21, 2026, 04:17 (UTC)
Definisi pengelolaan arsip secara baku berarti mengelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang telah ditetapkan agar tertib, sistematis, dan mudah diakses saat dibutuhkan. Berikut adalah langkah-langkah dan prinsip dasar pengelolaan arsip secara baku : --- 1. Pembuatan dan Penerimaan Arsip Arsip dibuat atau diterima dari kegiatan administrasi atau operasional lembaga/organisasi. Arsip harus diberi nomor, tanggal, dan identitas yang jelas . Setiap arsip yang masuk didaftarkan (misalnya dalam buku agenda atau sistem informasi arsip). --- 2. Klasifikasi Arsip Arsip diklasifikasikan berdasarkan: Jenis (dinamis, statis) Sifat (umum, rahasia) Subjek/materi (misalnya: kepegawaian, keuangan, hukum) Gunakan kode klasifikasi (biasanya memakai pedoman klasifikasi arsip tertentu). --- 3. Penyimpanan Arsip Arsip disimpan dengan sistem tertentu , misalnya: Kronologis (berdasarkan tanggal) Alfabetis (berdasarkan nama) Nomor (misalnya nomor agenda) Topikal/subjek Gunakan media penyimpanan yang sesuai (lemari arsip, rak, map, folder digital). Pastikan lingkungan penyimpanan aman (tidak lembap, bebas hama, dll). --- 4. Pemeliharaan dan Keamanan Arsip Arsip harus dirawat secara fisik (untuk arsip kertas). Untuk arsip digital, lakukan backup rutin . Arsip rahasia diberi tanda khusus dan akses terbatas . --- 5. Penilaian dan Penyusutan Arsip Arsip dinamis dinilai secara berkala: Arsip aktif : sering digunakan, tetap disimpan dekat. Arsip inaktif : jarang digunakan, bisa dipindah ke ruang arsip atau depot arsip. Lakukan penyusutan: Pemusnahan untuk arsip yang tidak bernilai guna. Permanen untuk arsip yang memiliki nilai sejarah atau hukum (diserahkan ke arsip nasional). --- 6. Penggunaan dan Layanan Arsip Arsip harus mudah ditemukan dan diakses bila dibutuhkan. Pemberian layanan arsip harus dicatat (misalnya, peminjaman arsip, fotokopi, digitalisasi). --- 7. Penggunaan Teknologi (Arsip Elektronik) Gunakan sistem e-arsip atau SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis). Terapkan manajemen dokumen digital: metadata, versi, dan hak akses.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1100-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku
Nama Instansi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Satuan
Sumber Referensi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS