Dokumen Pemenuhan Persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi Tahun 2024

Dokumen Pemenuhan Persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi Tahun 2024

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース https://satudata.kebumenkab.go.id
作成者 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
メンテナー Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
バージョン 1.0
最終更新 4月 22, 2026, 03:11 (UTC)
作成日 4月 22, 2026, 03:11 (UTC)
Definisi Untuk memperoleh izin operasi Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana c. Sarana Perkeretaapian yang akan diope
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1300-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Dokumen pemenuhan persyaratan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi
Nama Instansi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Satuan Dokumen
Sumber Referensi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS