Tersedianya Badan Publik Yang Menjalankan Kewajiban Sebagaimana Diatur Dalam Uu No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun 2024

Tersedianya Badan Publik Yang Menjalankan Kewajiban Sebagaimana Diatur Dalam Uu No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Komunikasi Dan Informatika
Pemelihara Dinas Komunikasi Dan Informatika
Versi 1.0
Last Updated April 20, 2026, 08:08 (UTC)
Dibuat April 20, 2026, 08:08 (UTC)
Definisi Status keberadaan badan publik yang telah membentuk dan mengoperasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP), serta melaksanakan layanan informasi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan turunannya.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-2700-1200
Kode Referensi
Metode
Nama Data Tersedianya Badan Publik yang menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Nama Instansi Dinas Komunikasi Dan Informatika
Satuan skor 90-100
Sumber Referensi Dinas Komunikasi Dan Informatika
Tahun Tersedia 2024
Ukuran
Versi Kode Referensi