Persentase Perusahaan Yang Menerapkan Tata Kelola Kerja Yang Layak (pp/pkb, Lks Bipartit, Struktur Skala Upah, Dan Terdaftar Peserta Bpjs Ketenagakerjaan) Tahun 2024

Persentase Perusahaan Yang Menerapkan Tata Kelola Kerja Yang Layak (pp/pkb, Lks Bipartit, Struktur Skala Upah, Dan Terdaftar Peserta Bpjs Ketenagakerjaan) Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Tenaga Kerja
Pemelihara Dinas Tenaga Kerja
Versi 1.0
Last Updated April 22, 2026, 03:21 (UTC)
Dibuat April 22, 2026, 03:21 (UTC)
Definisi Persentase perusahaan yang menerapkan empat pilar utama tata kelola kerja layak, yaitu: (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP), (2) Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, (3) Struktur dan Skala Upah, serta (4) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1900-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)
Nama Instansi Dinas Tenaga Kerja
Satuan
Sumber Referensi Dinas Tenaga Kerja
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS