Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/kota Tahun 2024

Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/kota Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pemelihara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Versi 1.0
Last Updated April 22, 2026, 02:46 (UTC)
Dibuat April 22, 2026, 02:46 (UTC)
Definisi Restrukturisasi usaha koperasi adalah langkah perbaikan dan penataan kembali usaha koperasi oleh pemerintah kabupaten/kota, yang dapat berupa: Penataan ulang struktur organisasi usaha koperasi, Perubahan atau perbaikan model bisnis/produk, Restrukturisasi keuangan dan permodalan, Revitalisasi manajemen dan sumber daya manusia, Intervensi kebijakan daerah dalam bentuk pendampingan, fasilitasi, atau kemitraan usaha.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Berdasarkan Wilayah: nasional, provinsi, kabupaten/kota. Berdasarkan Jenis Restrukturisasi: Restrukturisasi keuangan (permodalan, hutang-piutang), Restrukturisasi manajemen (SDM, tata kelola), Restrukturisasi usaha (produk/jasa, pasar), Restrukturisa
Kode Instansi 6423-1200-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota
Nama Instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Satuan Unit Usaha
Sumber Referensi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran tahunan
Versi Kode Referensi
Versi SDS