Persentase Desa Dan Kelurahan Yang Menerapkan Tanda Tangan Elektronik Dalam Layanan Administrasi Desa Dan Kelurahan Tahun 2025

Persentase Desa Dan Kelurahan Yang Menerapkan Tanda Tangan Elektronik Dalam Layanan Administrasi Desa Dan Kelurahan Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/3751/2025/2025
Pembuat Dinas Komunikasi dan Informatika
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika
Versi 1.0
Last Updated Agustus 7, 2026, 03:50 (UTC)
Dibuat Agustus 7, 2026, 03:50 (UTC)
Definisi Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dalam konteks ini, variabel mengukur tingkat adopsi TTE dalam layanan administrasi seperti surat keterangan, surat pengantar, dan dokumen resmi lainnya di tingkat desa/kelurahan.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-2700-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Persentase Desa dan Kelurahan yang Menerapkan Tanda Tangan Elektronik dalam Layanan Administrasi Desa dan Kelurahan
Nama Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika
Satuan
Sumber Referensi Dinas Komunikasi dan Informatika
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS