Daftar Arsip Yang Dilakukan Penilaian Dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip Tahun 2024

Daftar Arsip Yang Dilakukan Penilaian Dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Pemelihara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Versi 1.0
Last Updated April 21, 2026, 04:16 (UTC)
Dibuat April 21, 2026, 04:16 (UTC)
Definisi Alih media arsip adalah proses memindahkan arsip dari media aslinya (misalnya: kertas, kaset, VHS, disket) ke media baru yang lebih tahan lama dan mudah diakses. Tujuan Alih Media Pelestarian: Media fisik rentan rusak (lapuk, terbakar, lembab, jamur). Kemudahan akses: Arsip digital lebih mudah dicari dan dibagikan. Efisiensi ruang: Arsip digital tidak butuh ruang fisik sebanyak arsip kertas. Keamanan data: Bisa diberi backup dan perlindungan enkripsi. Kegiatan meliputi : - menyusun Berita Acara Hasil alih media dan daftar arsip alihmedia
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1100-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Daftar Arsip yang dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip
Nama Instansi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Satuan Arsip
Sumber Referensi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS