Peningkatan Sdm Pengelola Kearsipan Tahun 2024

Peningkatan Sdm Pengelola Kearsipan Tahun 2024

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id
Pembuat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Pemelihara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Versi 1.0
Last Updated April 21, 2026, 04:17 (UTC)
Dibuat April 21, 2026, 04:17 (UTC)
Definisi Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola kearsipan bertujuan untuk: 1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola arsip dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku. 2. Menjamin pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien , sehingga arsip mudah diakses dan digunakan saat dibutuhkan. 3. Mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. 4. Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan teknologi kearsipan terkini , termasuk digitalisasi arsip. 5. Menjaga keamanan, keutuhan, dan keautentikan arsip sebagai bukti hukum dan sumber informasi penting organisasi atau lembaga. 6. Meningkatkan kemampuan dalam penyelamatan dan pelestarian arsip , baik arsip aktif maupun arsip statis. Dengan kata lain, tujuan utamanya adalah menciptakan pengelola arsip yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan, terutama di era digital.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-1100-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Peningkatan SDM pengelola kearsipan
Nama Instansi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Satuan Orang
Sumber Referensi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Tahun Tersedia 2024
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS