Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B Dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Tahun 2025

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B Dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/7858/2025/2025
Pembuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pemelihara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Versi 1.0
Last Updated Agustus 6, 2026, 16:05 (UTC)
Dibuat Agustus 6, 2026, 16:05 (UTC)
Definisi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk pengecer golongan B dan C adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian Disajikan berdasarkan jenis penjualan minuman beralkohol, golongan minuman beralkohol, dan hasil penerbitan perizinan.
Kode Instansi 6423-1200-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Nama Instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Satuan Pelaku Usaha
Sumber Referensi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran Jumlah Pelaku Usaha
Versi Kode Referensi
Versi SDS