Pelaku Usaha Yang Dilayani Pengaduannya Terkait Pelayanan Terpadu Perizinan; Tahun 2025

Pelaku Usaha Yang Dilayani Pengaduannya Terkait Pelayanan Terpadu Perizinan; Tahun 2025

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.kebumenkab.go.id/v2/web/detail/3757/2025/2025
Pembuat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemelihara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Versi 1.0
Last Updated Agustus 6, 2026, 15:37 (UTC)
Dibuat Agustus 6, 2026, 15:37 (UTC)
Definisi Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.
Frekuensi Penerbitan Tahunan
ID DDP
Klasifikasi Penyajian
Kode Instansi 6423-2800-1200
Kode Referensi
Kode SDS
Metode
Nama DDP
Nama Data Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;
Nama Instansi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Satuan Orang
Sumber Referensi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun Tersedia 2025
Type SDS
Ukuran
Versi Kode Referensi
Versi SDS